Hukum Bisnis
Surat Perjanjian Sewa Rumah
Universitas
borobudur
Fakultas
hukum
Pada hari ini, Selasa 12 Januari 2016, telah diadakan perjanjian sewa – menyewa antara kedua belah pihak sebagai berikut:
Pihak yang Menyewakan
Nama : Nurul Vitria
Alamat : Jl.
Caman Raya No. 17, Jatibening Bekasi
Pekerjaan : Dokter
No.KTP : 002718947
Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Pertama.
Pihak Penyewa
Nama : Rayhan
Syahrir
Alamat : Jl.
Caman No. 9, Jatibening Bekasi
Pekerjaan : Wiraswasta
No.KTP : 714209721
Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Kedua.
PIHAK PENYEWA
- Pihak Pertama
bersama ini menerangkan akan menyewakan kepada penghadap Pihak Kedua, yang dengan
ini menerangkan menerima Penyewaan.
- Sebuah bangunan
Rumah Tinggal yang terletak di Jl. Prima Lingkar No. 130 Jatibening Bekasi.
- tercatat atas
nama Pihak yang menyewakan, demikian
berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 9999/Jatibening,
atas nama Nyonya Nurul , dengan
Surat Ukur Nomor : 0001/Jatibening/1997 tanggal delapan Juni Seribu
sembilanratus sembilanpuluh tujuh (08-06-1997),
yang
terletak di
- Propinsi :
Jawa Barat
- Kabupaten :
Bekasi
- Kecamatan :
Pondok Gede
- Kelurahan :Jatibening
- Setempat
dikenal sebagai Perumahan Prima Lingkar Asri
Blok E.10 Nomor :
130.
- Selanjutnya
para penghadap menerangkan bahwa perjanjian sewa menyewa ini telah dilakukan
dan diterima dengan penetapan-penetapan dan ketentuan ketentuan sebagai berikut
Pasal 1.
- Perjanjian sewa
menyewa ini telah dilakukan dan diterima untuk
jangka waktu 3 (tiga) tahun lamanya, terhitung mulai tanggal tigabelas Januari duaribu enambelas (12-01-2016) sampai
dengan tanggal tigabelas Januari duaribu sembilanbelas (12-01-2019).
Pasal 2.
- Perjanjian sewa
menyewa ini telah dilakukan dan diterima dengan harga sewa sebesar Rp.135.000.000
(seratus tigapuluh lima juta rupiah) untuk seluruh jangka waktu sewa menyewa tersebut
dalam pasal 1 diatas, jumlah uang mana telah dibayar oleh pihak kedua kepada
pihak pertama.
Pasal 3.
- Penyewa tidak
diperbolehkan untuk mengoperkan seluruh hak-hak sewanya berdasarkan akta ini
kepadapihak lain, kecuali dengan Persetujuan dari Pihak yang menyewakan.
Pasal 4.
- Pihak yang
menyewakan memberikan jaminan kepada penyewa bahwa apa yang disewakan tersebut
betul kepunyaannya dan ia berhak menyewakan serta memberikan jaminan bahwa
penyewa dapat mempergunakan apa yang disewanya itu dengan tidak mendapat gangguan
dari pihak yang menyewakan/akhliwarisnya atau siapa saja.
Pasal 5.
- Selama
perjanjian sewa menyewa ini berjalan, penyewa berhak untuk mempergunakan apa
yang disewanya tersebut untuk Rumah
Tinggal.
Pasal 6.
- Pihak Kedua
mengakui telah menerima apa yang disewanya itu dalam keadaan baik serta
berjanji dan oleh karena itu mengikat diri akan memelihara apa yang disewanya
itu dengan baik dan menyerahkan apa yang disewanya itu dalam keadaan baik dan terpelihara serta
kosong setelah perjanjian sewa menyewa ini berakhir termasuk memelihara barang
-barang
inventaris yaitu :
1. Air
Conditioner (AC)
2. Telphone Nomor
: (021)- 01010101
- Apabila pada
saat berakhirnya masa sewa menyewa ini dan tidak diperpanjang lagi, Pihak Kedua
belum dapat menyerahkan kembali tanah berikut bangunan tersebut secara kosong
kepada Pihak Pertama maka untuk tiap-tiap hari keterlambatan pengosongan tersebut,
Pihak Kedua dikenakan denda sebesar Rp.2.000.000,-
(dua juta rupiah) dan apabil perlu dengan bantuan pihak yang berwajib. Perubahan-perubahan,
perbaikan-perbaikan dan penambahan-penambahan apapun yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas
biaya sendiri terhadap apa yang disewanya tersebut harus memberitahukan kepada
dan baru dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari pihak yang
menyewakan. Perubahan-perubahan, perbaikan-perbaikan serta penambahan-penambahan
tersebut diatas setelah perjanjian sewa menyewa ini berakhir harus diserahkan
kembali oleh Pihak Kedua tanpa menuntut suatu penggantian kerugian dalam bentuk
apapun juga dari Pihak Pertama.
Pasal 7.
- Penyewa
diwajibkan memenuhi semua aturan-aturan yang telah dan akan ditetapkan oleh
pemerintah terhadap penyewa-penyewa dalam hal ini penyewa akan menanggung segala
akibat-akibatnya jika Pihak yang Menyewakan mendapat kesusahan atau teguran
dari sebab kelalaian atau kesalahan penyewa.
Pasal 8.
- Selama
perjanjian sewa menyewa ini berjalan, segala rekening mengenai aliran listrik
sebesar 5000 Watt, air dari PDAM dan telphon Nomor : 021- 01010101 yang
terdapat pada bangunan tersebut, serta sumbangan wajib lainnya mengenai apa
yang disewakan
tersebut menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Penyewa. Sedangkan Pajak
Bumi dan Bangunan dan Pajak Penghasilan (PPH) atas sewa menyewa ini ditanggung dan
dibayar oleh Pihak Pertama atau yang menyewakan.
Pasal 9.
- Manakala waktu
tersebut dalam pasal 1 diatas telah berakhir dan Pihak Pertama masih hendak
menyewakan tanah dan bangunan tersebut, maka penyewa diberi hak utama (Voorkeursrecht)
untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa yang baru tetapi dengan harga sewa dan
waktu yang akan ditetapkan nanti oleh kedua belah pihak, asalkan 3 (tiga) bulan
sebelum perjanjian sewa menyewa ini berakhir Pihak Kedua memberitahukan maksudnya
Kepada Pihak Pertama apakah perjanjian sewa menyewa ini akan diperpanjang atau
tidak.
Pasal 10.
-
Perjanjian-perjanjian dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi masing-masing
pihak atas kekuatan perjanjian sewa menyewa ini tidak berakhir karena salah
satu pihak meninggal dunia, akan tetapi harus dipenuhi oleh akhliwaris atau
yang mendapat hak dari masing-masing pihak, juga tidak berakhir karena apa yang
disewakan itu dijual atau dipindah tangankan oleh pihak yang
menyewakan kepada orang lain.
Pasal 11.
- Untuk segala
urusan mengenai perjanjian sewa menyewa ini dengan segala akibat-akibatnya
kedua belah pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap pada kantor Panitera
Pengadilan Negeri Bekasi.
Surat perjanjian ini dibuat dua rangkap. Pihak pertama dan pihak
kedua masing-masing memiliki surat perjanjian yang telah ditanda tangani
bersama diatas materai.
Demikian
surat perjanjian ini dibuat, agar dapat dipatuhi dan digunakan sebagaimana
mestinya.
sumber : http://detiklife.com/contoh-surat-perjanjian-sewa-rumah/ dan kantor notaris
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
Materai 6000
Febri Denis
Sandi Marzuki
SAKSI-SAKSI
:
SAKSI
PERTAMA
SAKSI KEDUA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar