Sabtu, 05 Maret 2016

Tugas Perjanjian Sewa Menyewa Rumah



Hukum Bisnis 
Surat Perjanjian Sewa Rumah




Universitas borobudur
Fakultas hukum
Jl. Raya kalimalang No. 1 Jakarta Timur Telp. (021) e-mail: fhunbor07@gmail.com







Pada hari ini, Selasa 12 Januari 2016, telah diadakan perjanjian sewa – menyewa antara kedua belah pihak sebagai berikut:
Pihak yang Menyewakan
Nama         : Nurul Vitria
Alamat       : Jl. Caman Raya No. 17, Jatibening Bekasi
Pekerjaan  : Dokter
No.KTP       : 002718947

Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Pertama.
Pihak Penyewa
Nama         : Rayhan Syahrir
Alamat       : Jl. Caman No. 9, Jatibening Bekasi

Pekerjaan : Wiraswasta

No.KTP       : 714209721

Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Kedua.
PIHAK PENYEWA
- Pihak Pertama bersama ini menerangkan akan menyewakan kepada penghadap Pihak Kedua, yang dengan ini menerangkan menerima Penyewaan.
- Sebuah bangunan Rumah Tinggal yang terletak di Jl. Prima Lingkar No. 130 Jatibening Bekasi.
- tercatat atas nama Pihak yang menyewakan, demikian
 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 9999/Jatibening, atas nama Nyonya Nurul , dengan Surat Ukur Nomor : 0001/Jatibening/1997 tanggal delapan Juni Seribu sembilanratus sembilanpuluh tujuh (08-06-1997),
yang terletak di
- Propinsi            : Jawa Barat
- Kabupaten        : Bekasi
- Kecamatan       : Pondok Gede
- Kelurahan          :Jatibening
- Setempat dikenal sebagai Perumahan Prima Lingkar Asri
Blok E.10 Nomor : 130.
- Selanjutnya para penghadap menerangkan bahwa perjanjian sewa menyewa ini telah dilakukan dan diterima dengan penetapan-penetapan dan ketentuan ketentuan sebagai berikut
Pasal 1.
- Perjanjian sewa menyewa ini telah dilakukan dan diterima untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun lamanya, terhitung mulai tanggal tigabelas  Januari duaribu enambelas (12-01-2016) sampai dengan tanggal tigabelas Januari duaribu sembilanbelas (12-01-2019).
Pasal 2.
- Perjanjian sewa menyewa ini telah dilakukan dan diterima dengan harga sewa sebesar Rp.135.000.000 (seratus tigapuluh lima juta rupiah) untuk seluruh jangka waktu sewa menyewa tersebut dalam pasal 1 diatas, jumlah uang mana telah dibayar oleh pihak kedua kepada pihak pertama.
Pasal 3.
- Penyewa tidak diperbolehkan untuk mengoperkan seluruh hak-hak sewanya berdasarkan akta ini kepadapihak lain, kecuali dengan Persetujuan dari Pihak yang menyewakan.
Pasal 4.
- Pihak yang menyewakan memberikan jaminan kepada penyewa bahwa apa yang disewakan tersebut betul kepunyaannya dan ia berhak menyewakan serta memberikan jaminan bahwa penyewa dapat mempergunakan apa yang disewanya itu dengan tidak mendapat gangguan dari pihak yang menyewakan/akhliwarisnya atau siapa saja.

Pasal 5.
- Selama perjanjian sewa menyewa ini berjalan, penyewa berhak untuk mempergunakan apa yang disewanya tersebut untuk  Rumah Tinggal.
 Pasal 6.
- Pihak Kedua mengakui telah menerima apa yang disewanya itu dalam keadaan baik serta berjanji dan oleh karena itu mengikat diri akan memelihara apa yang disewanya itu dengan baik dan menyerahkan apa yang disewanya itu dalam keadaan baik dan terpelihara serta kosong setelah perjanjian sewa menyewa ini berakhir termasuk memelihara barang
-barang inventaris yaitu :
1. Air Conditioner (AC)
2. Telphone Nomor : (021)- 01010101
- Apabila pada saat berakhirnya masa sewa menyewa ini dan tidak diperpanjang lagi, Pihak Kedua belum dapat menyerahkan kembali tanah berikut bangunan tersebut secara kosong kepada Pihak Pertama maka untuk tiap-tiap hari keterlambatan pengosongan tersebut, Pihak Kedua dikenakan denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan apabil perlu dengan bantuan pihak yang berwajib. Perubahan-perubahan, perbaikan-perbaikan dan penambahan-penambahan apapun yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas biaya sendiri terhadap apa yang disewanya tersebut harus memberitahukan kepada dan baru dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari pihak yang menyewakan. Perubahan-perubahan, perbaikan-perbaikan serta penambahan-penambahan tersebut diatas setelah perjanjian sewa menyewa ini berakhir harus diserahkan kembali oleh Pihak Kedua tanpa menuntut suatu penggantian kerugian dalam bentuk apapun juga dari Pihak Pertama.
Pasal 7.
- Penyewa diwajibkan memenuhi semua aturan-aturan yang telah dan akan ditetapkan oleh pemerintah terhadap penyewa-penyewa dalam hal ini penyewa akan menanggung segala akibat-akibatnya jika Pihak yang Menyewakan mendapat kesusahan atau teguran dari sebab kelalaian atau kesalahan penyewa.
Pasal 8.
- Selama perjanjian sewa menyewa ini berjalan, segala rekening mengenai aliran listrik sebesar 5000 Watt, air dari PDAM dan telphon Nomor : 021- 01010101 yang terdapat pada bangunan tersebut, serta sumbangan wajib lainnya mengenai apa yang disewakan tersebut menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Penyewa. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Penghasilan (PPH) atas sewa menyewa ini ditanggung dan dibayar oleh Pihak Pertama atau yang menyewakan.
Pasal 9.
- Manakala waktu tersebut dalam pasal 1 diatas telah berakhir dan Pihak Pertama masih hendak menyewakan tanah dan bangunan tersebut, maka penyewa diberi hak utama (Voorkeursrecht) untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa yang baru tetapi dengan harga sewa dan waktu yang akan ditetapkan nanti oleh kedua belah pihak, asalkan 3 (tiga) bulan sebelum perjanjian sewa menyewa ini berakhir Pihak Kedua memberitahukan maksudnya Kepada Pihak Pertama apakah perjanjian sewa menyewa ini akan diperpanjang atau tidak.
Pasal 10.
- Perjanjian-perjanjian dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi masing-masing pihak atas kekuatan perjanjian sewa menyewa ini tidak berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, akan tetapi harus dipenuhi oleh akhliwaris atau yang mendapat hak dari masing-masing pihak, juga tidak berakhir karena apa yang disewakan itu dijual atau dipindah tangankan oleh pihak yang menyewakan kepada orang lain.
  
Pasal 11.
- Untuk segala urusan mengenai perjanjian sewa menyewa ini dengan segala akibat-akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap pada kantor Panitera Pengadilan Negeri Bekasi.

Surat perjanjian ini dibuat dua rangkap. Pihak pertama dan pihak kedua masing-masing memiliki surat perjanjian yang telah ditanda tangani bersama diatas materai.

Demikian surat perjanjian ini dibuat, agar dapat dipatuhi dan digunakan sebagaimana mestinya.

PIHAK PERTAMA                                                    PIHAK KEDUA


     Materai 6000


Febri Denis                                                             Sandi Marzuki



SAKSI-SAKSI :


SAKSI PERTAMA                                                           SAKSI KEDUA




sumber : http://detiklife.com/contoh-surat-perjanjian-sewa-rumah/ dan kantor notaris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar