Makalah Hukum Bisnis
Melakukan Bisnis Tanpa Melanggar Hukum
Untuk memenuhi salah satu tugas
Mata Kuliah Hukum bisnis
Dosen Pembimbing : Prof. Dr. Faisal Santiago, SH., MM
Disusun Oleh :
Nama
: Indana Nadya Zulva
Nim
: 15700039
Kata
Pengantar
Puji syukur saya ucapkan Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas
Berkat dan Rahmat-Nya saya dapat menyusun makalah yang berjudul “Melakukan
Bisnis tanpa Melanggar Hukum” untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Bisnis.
Dalam penyusunan makalah ini, tidak terlepas dari bantuan serta
bimbingan dari berbagai pihak baik secara langsung mau pun tidak langsung.
Oleh karena itu dalam kesempatan ini kamimengucapkan
terima kasih kepada Prof. Dr. Faisal Santiago,SH,MM selaku dosen mata kuliah
Hukum Bisnis yang telah membimbing saya dalam penulisan makalah
ini.
Saya menyadari dalam penyusunan makalah ini, masih banyak
kekurangan baik dari segi bahasa maupun isi sehingga saya mengharapkan
kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan dan untuk perbaikan
di masa yang akan datang.
Akhir kata saya berharap agar makalah ilmiah tentang Hukum Bisnis
ini dapat bermanfaat. Saya mengucapkan terima kasih kepada pembaca yang
mempergunakan makalah ini sebagai acuan.
Jakarta, Maret 2016
Indana Nadya Zulva
Daftar
Isi
Kata pengantar
............................................................................................i
Daftar isi ......................................................................................................ii
Daftar isi ......................................................................................................ii
Bab I pendahuluan .......................................................................................1
1.1. Latar belakang ........................................................................................1
1.1.1 Pengertian Bisnis……………………………………………...1
1.1.2 Hukum Bisnis………………………………………………....2
1.2 Rumusan masalah
....................................................................................3
1.3 Tujuan penelitian .................................................................................... 3
1.3 Tujuan penelitian .................................................................................... 3
Bab II Isi...................................................................................................... 4
2.1 Hukum dalam Ekonomi ........................................................................ 4
2.2 Cara Melakukan Bisnis yang Legal ...................................................... 5
2.3 Etika dalam Bisnis…………………………………………..………….6
Bab III Penutup ........................................................................................... 9
3.1 Kesimpulan ............................................................................................9
3.2 Saran .....................................................................................................9
Daftar pustaka ............................................................................................10
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.1.1.
Pengertian Bisnis
Ialah suatu organisasi yang menjual jasa
atau barang kepada pembeli atau konsumen ataupun bisnis lainnya, untuk
memperoleh laba. Yang dengan Modal sedikit-dikitnya mendapatkan untung yang sebesar-besarnya
. Ada tiga hal penting dalam bisnis yaitu menghasilkan barang dan jasa, mencari
profit dan memaksimalkan kebutuhan konsumen. Dalam dunia perekonimian, bisnis
memiliki karakteristik yakni sbb :
1.
lembaga atau intuisi atau organisasi sosial dan ekonomi
2.
berhubungan dengan berbagai barang dan jasa yang memenuhi kebutuhan manusia.
3.
mencari laba, profit atau keuntungan
4.
menentukan harga yang sesuai
5.
akan ada kemungkinan mengalami kerugian
Fungsi
bisnis ialah untuk menciptakan suatu produk atau jasa dengan cara :
- bisnis berfungsi untuk mengubah bentuk
bisnis (form utility) atau fungsi
produksi
- bisnis berfungsi untuk memindahkan bentuk (place utility) atau fungsi distribusi
- bisnis mengubah pemilikan (possessive utility) atau fungsi
penjualan
- bisnis berdungsi menunda waktu kegunaan (time utility) atau fungsi pemasaran
Fungsi
utama bisnis menurut Steinhoff adalah
- untuk mencari bahan mentah
- untuk mengubah bahan mentah menjadi
barang jadi
- untuk menyalurkan barang yang sudah jadi
tersebut ketangan konsumen
Manfaat
bisnis ialah
·
memperoleh
keuntungan
·
kesempatan
untuk menjadi bos bagi diri sendiri
·
menggaji
diri sendiri
·
atur
waktu anda sendiri
·
masa
depan yang lebih cerah
Tujuan
bisnis ialah
1.
Profit
2.
Pengadaan barang atau jasa
3.
Kesejahteraan pemilik faktor produksi dan masyarakat
4.
Full employment
5.
Eksistensi perusahaan dalam jangka panjang
6.
Kemajuan atau pertumbuhan
7.
Prestise dan prestasi
Tujuan
lain yang ingin dicapai oleh pelaku bisnis itu diantaranya :
·
Ingin
mencukupi berbagai kebutuhannya
·
Untuk
memakmurkan keluarga
·
Ingin
namanya dikenal banyak orang
·
Karena
ingin menjadi penerus usaha keluarga
·
Ingin
mencoba hal baru
·
Ingin
memanfaatkan waktu luang
·
Ingin
mempunyai usaha sendiri dan tidak bekerja pada orang lain
1.1.2.Hukum Bisnis
Sistem
perekonomian dan kegiatan bisnis yang sehat seringkali bergantung pada sistem
perdagangan/bisnis/usaha yang sehat sehingga masyarakat membutuhkan seperangkat
aturan yang dengan pasti dapat diberlakukan untuk menjamin terjadinya sistem
perdagangan/bisnis tersebut.
Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena :
Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena :
1. Pihak-pihak yang
terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada
sekadar janji serta iktikad baik saja.
2. Adanya kebutuhan untuk menciptkan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
2. Adanya kebutuhan untuk menciptkan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
Istilah
hukum bisnis sebagai terjemahan dari istilah “business law”. Hukum Bisnis (Business
Law) = hukum yang berkenaan dengan suatu bisnis.
Dengan kata lain hukum binis adalah suatu perangkat kaidah hukum (termasuk enforcement-nya) yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif (dari entrepreneur tersebut) adalah untuk mendapatkan keuntungan. (Munir Fuady, 2005 : 2).
Dengan kata lain hukum binis adalah suatu perangkat kaidah hukum (termasuk enforcement-nya) yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif (dari entrepreneur tersebut) adalah untuk mendapatkan keuntungan. (Munir Fuady, 2005 : 2).
Menurut DR. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum, dkk,
dalam bukunya HUKUM BISNIS :
dalam persepsi manusia modern, hlm. 27 “hukum bisnis adalah seperangkat
kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan
pesoalan-pesoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam
bidang perdagangan”
Dari
penjelasan-penjelasan diatas, maka dapat dikatakan bahwa hukum bisnis
penting/perlu diketahui/dipelajari oleh pelaku ekonomi/bisnis karena setiap
aktivitas/kegiatan bisnis selalu diatur oleh hukum. Untuk itu para pelaku
bisnis/ekonomi perlu mengetahui/mempelajarinya agar bisnisnya bisa berjalan
dengan lancar sehingga tidak melanggar hukum atau melakukan bisnis yang illegal
yang menyebabkan kerugian baik pelaku bisnis itu sendiri (produsen) maupun
masyarakat (konsumen). Sebab bagaimanapun juga hukum dibuat dengan tujuan untuk
mengatur pergaulan hidup masyarakat agar tertib, aman, tentram dan damai.
1.2 Rumusan masalah
1.
Apakah yang mejadi penyebab seseorang melakukan bisnis illegal dan bagaimana
cara melakukan bisnis dengan legal?
2.
Apa sajakah etika dalam bisnis
1.3 Tujuan Pembahasan
1.
Agar mengetahui apa yang menjadi penyebab seseorang melakukan bisnis illegal dan
mengetahui cara melakukan bisnis dengan legal
2.
Agar mengetahui apa saja etika dalam bisnis
BAB
II
ISI
2.1. Hukum dalam Ekonomi
Menurut
Faisal Santiago Hukum adalah satu aturan tertulis yang dibuat oleh penguasa
diperuntukkan untuk masyarakat demi terciptanya ketertiban dan ketentraman atau
dapat dikatakan yang dimaksud dengan hukum adalah sebagai himpunan
peraturan-peraturan mengurus tata tertib masyarakat, yang harus ditaati oleh
semua orang baik terkait dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Pada
dasarnya manusia harus berusaha dan berupaya untuk mempertahankan
keberlangsungan hidupnya, yaitu dengan cara melakukan kegiatan ekonomi atau
bisnis. Dalam menjalankan bisnisnya manusia dituntut untuk mendapatkan
keuntungan yang sebesar-besarnya.
Mencari
keuntungan merupakan usaha yang sah-sah saja, namun yang terpenting dalam
menjalankan usaha adalah tidak menyampingkan hukum, melanggar hukum atau sering
disebut dengan istilah legal or illegal.
Aspek
hukum yang menjadi dasar dari penyelenggaraan berbagai sistem bidang kegiatan
ekonomi nasional, pada hakekatnya berlandaskan dasar hukum pasal 33 UUD 1945.
Kosekuensinya adalah menjadi hak Negara untuk mengatur perekonomian nasional,
dan hak tersebut bersumber dari hukum dasar (UUD 1945).
Dengan
kepastian yang adil, keadilan yang pasti dan kebergunaan itulah hukum dapat
menjamin kebebasan yang teratur dalam dinamika perkonomian. Tanpa kepastian
hukum (certainty), perekonomian tidak
dapat berkembang dan teratur, tanpa keadilan(justice),
perekonomian tidak akan menumbuhkan kebebasan yang sehat dan berkeadilan adil
dan tanpa kebergunaan (utility),
perekonomian tidak akan membawa kesejahteraan dan kedamaian.
Hubungan
hukum dan ekonomi berkaitan sangat erat, karena antara satu dengan yang lainnya
saling mempengaruhi. Hukum ekonomi
berperan dalam mengatur perekonomian dengan memberikan peluang-peluang kepada
pihak yang kuat dan memberikan peluang-peluang kepada pihak yang lemah dalam
rangka mencapai keadilan.
Pada dasarnya penyebab seseorang
melakukan bisnis illegal adalah tentu ingin mendapatkan keuntungan yang sangat
banyak dengan modal yang sangat lah sedikit. Mendapatkan keuntungan dengan cara
pintas dan tidak adil.
Pemicu seseorang berani melakukan bisnis
illegal diantaranya adalah tidak ada badan yang mengawasi bisnisnya, lemahnya
peraturan yang mengatur tentang bisnis tersebut, keadaan yang terdesak, adanya
kesempatan yang luas.
2.2. Cara Melakukan Bisnis
yang Legal
A. Menganalisis Jenis Usaha
Terkait
Anda harus memastikan bahwa usaha yang Anda dirikan adalah jenis
usaha yang Anda minati. Hal itu akan lebih baik apabila ditunjang dengan
keahlian dan pengalaman Anda di jenis usaha tersebut. Lakukan analisis Break Event Point untuk menentukan
potensi yang ada dalam jenis usaha Anda. Setelah itu jabarkan rencana usaha
Anda secara detail (Sales forecast,
analisa arus kas,etc). Setelah itu susun rencana pemasaran yang akan Anda
lakukan untuk memasarkan usaha Anda tersebut.
B. Rencanakan Bisnis Anda
dengan Menyusun Konsep yang Sesuai
Jika Anda akan mencari pendanaan dari luar, rencana
usaha/business plan proposal adalah sebuah kebutuhan. Jika Anda akan membiayai
usaha itu sendiri, rencana usaha juga akan membantu Anda mengetahui berapa
banyak uang yang Anda akan butuhkan untuk memulai, apa yang perlu untuk
dilakukan kapan, dan di mana Anda tuju.
C. Siapkan Modal
Modal merupakan faktor penting dalam memulai usaha sendiri.
Banyak orang ingin memulai usaha, namun tak mempunyai modal sehingga tidak
jalan. Modal dapat dihasilkan dari : modal sendiri dari hasil menabung, mencari
modal dari investor, atau meminjan uang dari bank, dan sistem partnership. Selain modal awal,
Anda juga harus memiliki minimal tiga bulan dari anggaran keluarga Anda
dalam bank
Anda juga dapat memulai
bisnis tanpa modal dengan menjadi reseller (pengecer) dari suatu produk atau
barang
D. Jadikanlah usaha Anda sebagai
usaha yang Legal dan diakui hukum
·
Tentukan struktur
hukum untuk usaha Anda
·
Pilih nama yang
baik bagi usaha Anda
·
Daftarkan nama
usaha Anda kepada Ditjen HKI sebagai merek dagang resmi dan sah di mata hukum
·
Siapkan
dokumen-dokumen organisasi
·
Uruslah
surat-surat perijinan usaha, seperti Akta Pendirian perusahaan, Nama
Perusahaan, Hak atas nama perusahaan, Pengakuan dan pengesahan
E. Perluas Networking Anda
Networking dapat menjadi landasan untuk kelangsungan usaha Anda. Anda dapat
bergabung dengan komunitas yang terkait dengan jenis usaha Anda. Hal ini dapat
Anda lakukan sebelum Anda memulai usaha sendiri, sehingga pada saat Anda mulai
memasarkan produk/jasa yang Anda tawarkan, Anda telah memiliki networking yang luas.
2.3. Etika dalam bisnis
1. Kejujuran – Jujur Ketika Berkomunikasi atau Bersikap
Kejujuran merupakan salah satu poin penting untuk menyukseskan
usaha sekaligus membangun kepercayaan klien. Anda wajib bersikap jujur dalam
segala hal, mulai dari sekadar memberikan informasi hingga ketika menganalisa
kekurang perusahaan yang dipimpin.
2. Integritas
Seorang pimpinan perusahaan
mendapatkan kepercayaan orang lain karena ia memiliki integritas. Integritas
sendiri diartikan sebagai konsistensi dan sinkronisasi antara pemikiran,
perkataan, dan perbuatan. Meski demikian, membangun integritas tidaklah semudah
bayangan karena seringkali Anda harus berhadapan dengan berbagai kepentingan
lain yang mungkin berseberangan dengan kepercayaan.
Dalam hal ini, seseorang
dikatakan sebagai pemimpin yang baik jika ia mampu bertahan dan tidak
mengorbankan prinsip yang dipercaya hanya karena mendapat tekanan dari pihak
lain.
3. Memenuhi Janji Serta Komitmen yang Dibuat
Seorang pebisnis diapat
dipercaya karena ia mau dan mempu berusaha memenuhi segala janji dan komitmen
yang perna dibuat. Anda tidak boleh sembarangan membuat janji, namun ketika diucapkan
langsung berkomitmen untuk memenuhinya dengan baik.
4. Loyalitas
Loyalitas adalah hal yang
sangat diperlukan aga bisnis dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan
konflik. Keloyalan dapat ditunjukkan dengan bekerja sesuai dengan visi dan misi
perusahaan serta tidak mencampurkan urusan kantor dengan masalah pribadi. Anda
juga dapat menunjukkan loyalitas dengan memberikan seluruh kemampuan demi
perkembangan perusahaan kea rah yang lebih baik.
5. Keadilan
Keadilan menjadi salah
satu hal fundamental yang harus dimiliki setiap pebisnis sukses. Mereka tidak
menggunakan kedudukan atau kekuatan yang dimiliki untuk bersikap otoriter
maupun seenaknya sendiri. Mereka mampu bersikap adil pada setiap karyawan,
menoleransi perbedaan, berpikiran terbuka, mengakui jika melakukan kesalahan,
bahkan tak segan mengubah prinsip atau keputusan jika diperlukan.
6. Kepedulian
Seorang pebisnis harus
menjadi pribadi yang menunjukkan kepedulian, simpatik, dan baik hati. Anda
harus memahami konsep bahwa keputusan dalam berbisnis tidak hanya berpengaruh
bagi perusahaan, namun juga seluruh karyawan dan staf yang terlibat didalanya.
Seorang pemimpin harus mampu memberikan keputusan yang memiliki sedikit dampak
negated dan memiliki paling banyak dampak positif.
7. Penghargaan
Anda harus menjadi
pribadi yang menghargai orang lain jika ingin menjadi pebisnis sukses. Anda
juga harus bersikap profesional dengan tidak membedakan perlakuan kepada orang
lain berdasarkan jenis kelamin, ras, agama, maupun kewarganegaraan. Hal ini
penting dilakukan bukan hanya untuk kebaikan perusahaan, namun juga agar
lingkungan kantor tetap kondusif.
8. Mematuhi Aturan
Dunia bisnis tentu
memiliki berbagai aturan yang telah ditetapkan secara tertulis maupun tidak
tertulis. Patuhilah seluruh aturan tersebut agar dapat menjadi pebisnis yang
disegani banyak pihak.
9. Jiwa Kepemimpinan
Seorang pebisnis harus
memiliki jiwa kepemimpinan yang baik dengan menyadari tanggung jawab yang
dipikul. Anda juga harus bisa memotivasi seluruh bawahan agar dapat bekerja dan
menampilkan performa terbaik.
10. Menjaga Reputasi
Seorang pebisnis harus
memiliki kemampuan membangun dan melindungi nama baik perusahaan beserta
seluruh hal yang berada di dalamnya. Hal inilah yang menjadi kunci datangnya
konsumen karena percaya bahwa perusahaan Anda dapat memenuhi segala
kebutuhannya.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hukum
dan ekonomi berkaitan sangat erat satu sama lain. Hukum ekonomi dan bisnis yang
memadai akan menunjang pembangunan ekonomi, kerenan melalui hukum ekonomi dan
bisnis nasyarakat dibentuk atau diarahkan untuk mencapai tujuan pembangunan
ekonomi. Menjalani bisnis sebaiknya dengan tetap mematuhi hukum Karena
disamping tidak akan mendapatkan hukuman tentunya dapat juga berdampak baik
juga bagi orang lain yang berkaitan dengan bisnis tersebut. Tidak hanya mencari
keuntungan instan semata. Menjalani bisnis tentu juga harus dengan etika-etika
dalam bisnis yang baik.
3.2 Saran
Menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari kata
sempurna, kedepannya saya akan lebih fokus dan detail menjelaskan tentang
makalah di atas dengan sumber-sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat
dipertanggung jawabkan.
Saran yang ingin saya berikan terhadap pembahasan makalah
diatas, harap kurangilah berbisnis dengan cara illegal karena dapat merugikan banyak orang walaupun semuanya bisa
diperoleh dengan cara instant.
Daftar Pustaka
5.
Santiago, Faisal.2012. Pengantar Hukum Bisnis. Jakarta:Mitra Wacana Media