Jumat, 11 Maret 2016

Makalah Hukum Bisnis

Makalah Hukum Bisnis

Melakukan Bisnis Tanpa Melanggar Hukum
Untuk memenuhi salah satu tugas
Mata Kuliah Hukum bisnis
Dosen Pembimbing : Prof. Dr. Faisal Santiago, SH., MM









Disusun Oleh :
Nama : Indana Nadya Zulva
Nim : 15700039









Kata Pengantar

Puji syukur saya ucapkan Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas Berkat dan Rahmat-Nya saya dapat menyusun makalah yang berjudul “Melakukan Bisnis tanpa Melanggar Hukum” untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Bisnis.
Dalam penyusunan makalah ini, tidak terlepas dari bantuan serta bimbingan dari berbagai pihak baik secara langsung mau pun tidak langsung. Oleh karena itu dalam kesempatan ini kamimengucapkan terima kasih kepada Prof. Dr. Faisal Santiago,SH,MM selaku dosen mata kuliah Hukum Bisnis yang telah membimbing saya dalam penulisan makalah ini.
Saya menyadari dalam penyusunan makalah ini, masih banyak kekurangan baik dari segi bahasa maupun isi sehingga saya mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan dan untuk perbaikan di masa yang akan datang.
Akhir kata saya berharap agar makalah ilmiah tentang Hukum Bisnis ini dapat bermanfaat. Saya mengucapkan terima kasih kepada pembaca yang mempergunakan makalah ini sebagai acuan.







Jakarta, Maret 2016


Indana Nadya Zulva

Daftar Isi

Kata pengantar ............................................................................................i
Daftar isi ......................................................................................................ii

Bab I pendahuluan .......................................................................................1
1.1. Latar belakang ........................................................................................1
1.1.1 Pengertian Bisnis……………………………………………...1
1.1.2 Hukum Bisnis………………………………………………....2
1.2 Rumusan masalah ....................................................................................3
1.3 Tujuan penelitian .................................................................................... 3

Bab II Isi...................................................................................................... 4
2.1 Hukum dalam Ekonomi ........................................................................ 4
2.2 Cara Melakukan Bisnis yang Legal ...................................................... 5
2.3 Etika dalam Bisnis…………………………………………..………….6

Bab III Penutup ........................................................................................... 9
3.1 Kesimpulan ............................................................................................9
3.2 Saran .....................................................................................................9
Daftar pustaka ........................................................................................
....10






BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.1.1. Pengertian Bisnis
Ialah suatu organisasi yang menjual jasa atau barang kepada pembeli atau konsumen ataupun bisnis lainnya, untuk memperoleh laba. Yang dengan Modal sedikit-dikitnya mendapatkan untung yang sebesar-besarnya . Ada tiga hal penting dalam bisnis yaitu menghasilkan barang dan jasa, mencari profit dan memaksimalkan kebutuhan konsumen. Dalam dunia perekonimian, bisnis memiliki karakteristik yakni sbb :
1. lembaga atau intuisi atau organisasi sosial dan ekonomi
2. berhubungan dengan berbagai barang dan jasa yang memenuhi kebutuhan manusia.
3. mencari laba, profit atau keuntungan
4. menentukan harga yang sesuai
5. akan ada kemungkinan mengalami kerugian
Fungsi bisnis ialah untuk menciptakan suatu produk atau jasa dengan cara :
-       bisnis berfungsi untuk mengubah bentuk bisnis (form utility) atau fungsi produksi
-       bisnis berfungsi untuk memindahkan bentuk (place utility) atau fungsi distribusi
-       bisnis mengubah pemilikan (possessive utility) atau fungsi penjualan
-       bisnis berdungsi menunda waktu kegunaan (time utility) atau fungsi pemasaran
Fungsi utama bisnis menurut Steinhoff adalah
-       untuk mencari bahan mentah
-       untuk mengubah bahan mentah menjadi barang jadi
-       untuk menyalurkan barang yang sudah jadi tersebut ketangan konsumen
Manfaat bisnis ialah
·      memperoleh keuntungan
·      kesempatan untuk menjadi bos bagi diri sendiri
·      menggaji diri sendiri
·      atur waktu anda sendiri
·      masa depan yang lebih cerah
Tujuan bisnis ialah
1. Profit
2. Pengadaan barang atau jasa
3. Kesejahteraan pemilik faktor produksi dan masyarakat
4. Full employment
5. Eksistensi perusahaan dalam jangka panjang
6. Kemajuan atau pertumbuhan
7. Prestise dan prestasi
Tujuan lain yang ingin dicapai oleh pelaku bisnis itu diantaranya :
·      Ingin mencukupi berbagai kebutuhannya
·      Untuk memakmurkan keluarga
·      Ingin namanya dikenal banyak orang
·      Karena ingin menjadi penerus usaha keluarga
·      Ingin mencoba hal baru
·      Ingin memanfaatkan waktu luang
·      Ingin mempunyai usaha sendiri dan tidak bekerja pada orang lain
1.1.2.Hukum Bisnis
Sistem perekonomian dan kegiatan bisnis yang sehat seringkali bergantung pada sistem perdagangan/bisnis/usaha yang sehat sehingga masyarakat membutuhkan seperangkat aturan yang dengan pasti dapat diberlakukan untuk menjamin terjadinya sistem perdagangan/bisnis tersebut.
Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena :
1. Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta iktikad baik saja.
2. Adanya kebutuhan untuk menciptkan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
Istilah hukum bisnis sebagai terjemahan dari istilah “business law”. Hukum Bisnis (Business Law) = hukum yang berkenaan dengan suatu bisnis.
Dengan kata lain hukum binis adalah suatu perangkat kaidah hukum (termasuk enforcement-nya) yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif (dari entrepreneur tersebut) adalah untuk mendapatkan keuntungan. 
(Munir Fuady, 2005 : 2).
Menurut DR. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum, dkk, dalam bukunya HUKUM BISNIS : dalam persepsi manusia modern, hlm. 27 “hukum bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan pesoalan-pesoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan”
Dari penjelasan-penjelasan diatas, maka dapat dikatakan bahwa hukum bisnis penting/perlu diketahui/dipelajari oleh pelaku ekonomi/bisnis karena setiap aktivitas/kegiatan bisnis selalu diatur oleh hukum. Untuk itu para pelaku bisnis/ekonomi perlu mengetahui/mempelajarinya agar bisnisnya bisa berjalan dengan lancar sehingga tidak melanggar hukum atau melakukan bisnis yang illegal yang menyebabkan kerugian baik pelaku bisnis itu sendiri (produsen) maupun masyarakat (konsumen). Sebab bagaimanapun juga hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat agar tertib, aman, tentram dan damai.

1.2 Rumusan masalah
1. Apakah yang mejadi penyebab seseorang melakukan bisnis illegal dan bagaimana cara melakukan bisnis dengan legal?
2. Apa sajakah etika dalam bisnis
 1.3 Tujuan Pembahasan
1. Agar mengetahui apa yang menjadi penyebab seseorang melakukan bisnis illegal dan mengetahui cara melakukan bisnis dengan legal
2. Agar mengetahui apa saja etika dalam bisnis
BAB II
ISI

2.1. Hukum dalam Ekonomi
            Menurut Faisal Santiago Hukum adalah satu aturan tertulis yang dibuat oleh penguasa diperuntukkan untuk masyarakat demi terciptanya ketertiban dan ketentraman atau dapat dikatakan yang dimaksud dengan hukum adalah sebagai himpunan peraturan-peraturan mengurus tata tertib masyarakat, yang harus ditaati oleh semua orang baik terkait dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
            Pada dasarnya manusia harus berusaha dan berupaya untuk mempertahankan keberlangsungan hidupnya, yaitu dengan cara melakukan kegiatan ekonomi atau bisnis. Dalam menjalankan bisnisnya manusia dituntut untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
            Mencari keuntungan merupakan usaha yang sah-sah saja, namun yang terpenting dalam menjalankan usaha adalah tidak menyampingkan hukum, melanggar hukum atau sering disebut dengan istilah legal or illegal.
            Aspek hukum yang menjadi dasar dari penyelenggaraan berbagai sistem bidang kegiatan ekonomi nasional, pada hakekatnya berlandaskan dasar hukum pasal 33 UUD 1945. Kosekuensinya adalah menjadi hak Negara untuk mengatur perekonomian nasional, dan hak tersebut bersumber dari hukum dasar (UUD 1945).
            Dengan kepastian yang adil, keadilan yang pasti dan kebergunaan itulah hukum dapat menjamin kebebasan yang teratur dalam dinamika perkonomian. Tanpa kepastian hukum (certainty), perekonomian tidak dapat berkembang dan teratur, tanpa keadilan(justice), perekonomian tidak akan menumbuhkan kebebasan yang sehat dan berkeadilan adil dan tanpa kebergunaan (utility), perekonomian tidak akan membawa kesejahteraan dan kedamaian.  
            Hubungan hukum dan ekonomi berkaitan sangat erat, karena antara satu dengan yang lainnya saling mempengaruhi.  Hukum ekonomi berperan dalam mengatur perekonomian dengan memberikan peluang-peluang kepada pihak yang kuat dan memberikan peluang-peluang kepada pihak yang lemah dalam rangka mencapai keadilan.
Pada dasarnya penyebab seseorang melakukan bisnis illegal adalah tentu ingin mendapatkan keuntungan yang sangat banyak dengan modal yang sangat lah sedikit. Mendapatkan keuntungan dengan cara pintas dan tidak adil.
Pemicu seseorang berani melakukan bisnis illegal diantaranya adalah tidak ada badan yang mengawasi bisnisnya, lemahnya peraturan yang mengatur tentang bisnis tersebut, keadaan yang terdesak, adanya kesempatan yang luas.

2.2. Cara Melakukan Bisnis yang Legal
A. Menganalisis Jenis Usaha Terkait
Anda harus memastikan bahwa usaha yang Anda dirikan adalah jenis usaha yang Anda minati. Hal itu akan lebih baik apabila ditunjang dengan keahlian dan pengalaman Anda di jenis usaha tersebut. Lakukan analisis Break Event Point untuk menentukan potensi yang ada dalam jenis usaha Anda. Setelah itu jabarkan rencana usaha Anda secara detail (Sales forecast, analisa arus kas,etc). Setelah itu susun rencana pemasaran yang akan Anda lakukan untuk memasarkan usaha Anda tersebut.
B. Rencanakan Bisnis Anda dengan Menyusun Konsep yang Sesuai
Jika Anda akan mencari pendanaan dari luar, rencana usaha/business plan proposal adalah sebuah kebutuhan. Jika Anda akan membiayai usaha itu sendiri, rencana usaha juga akan membantu Anda mengetahui berapa banyak uang yang Anda akan butuhkan untuk memulai, apa yang perlu untuk dilakukan kapan, dan di mana Anda tuju.
C. Siapkan Modal
Modal merupakan faktor penting dalam memulai usaha sendiri. Banyak orang ingin memulai usaha, namun tak mempunyai modal sehingga tidak jalan. Modal dapat dihasilkan dari : modal sendiri dari hasil menabung, mencari modal dari investor, atau meminjan uang dari bank, dan sistem partnership. Selain modal awal, Anda juga harus memiliki minimal tiga bulan dari  anggaran keluarga Anda dalam bank
Anda juga dapat memulai bisnis tanpa modal dengan menjadi reseller (pengecer) dari suatu produk atau barang


D.  Jadikanlah usaha Anda sebagai usaha yang Legal dan diakui hukum
·       Tentukan struktur hukum untuk usaha Anda
·       Pilih nama yang baik bagi usaha Anda
·       Daftarkan nama usaha Anda kepada Ditjen HKI sebagai merek dagang resmi dan sah di mata hukum
·       Siapkan dokumen-dokumen organisasi
·       Uruslah surat-surat perijinan usaha, seperti Akta Pendirian perusahaan, Nama Perusahaan, Hak atas nama perusahaan, Pengakuan dan pengesahan
E. Perluas Networking Anda
Networking dapat menjadi landasan untuk kelangsungan usaha Anda. Anda dapat bergabung dengan komunitas yang terkait dengan jenis usaha Anda. Hal ini dapat Anda lakukan sebelum Anda memulai usaha sendiri, sehingga pada saat Anda mulai memasarkan produk/jasa yang Anda tawarkan, Anda telah memiliki networking yang luas.

2.3. Etika dalam bisnis
1. Kejujuran – Jujur Ketika Berkomunikasi atau Bersikap
Kejujuran merupakan salah satu poin penting untuk menyukseskan usaha sekaligus membangun kepercayaan klien. Anda wajib bersikap jujur dalam segala hal, mulai dari sekadar memberikan informasi hingga ketika menganalisa kekurang perusahaan yang dipimpin.
2. Integritas
Seorang pimpinan perusahaan mendapatkan kepercayaan orang lain karena ia memiliki integritas. Integritas sendiri diartikan sebagai konsistensi dan sinkronisasi antara pemikiran, perkataan, dan perbuatan. Meski demikian, membangun integritas tidaklah semudah bayangan karena seringkali Anda harus berhadapan dengan berbagai kepentingan lain yang mungkin berseberangan dengan kepercayaan.
Dalam hal ini, seseorang dikatakan sebagai pemimpin yang baik jika ia mampu bertahan dan tidak mengorbankan prinsip yang dipercaya hanya karena mendapat tekanan dari pihak lain.


3. Memenuhi Janji Serta Komitmen yang Dibuat
Seorang pebisnis diapat dipercaya karena ia mau dan mempu berusaha memenuhi segala janji dan komitmen yang perna dibuat. Anda tidak boleh sembarangan membuat janji, namun ketika diucapkan langsung berkomitmen untuk memenuhinya dengan baik.
4. Loyalitas
Loyalitas adalah hal yang sangat diperlukan aga bisnis dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan konflik. Keloyalan dapat ditunjukkan dengan bekerja sesuai dengan visi dan misi perusahaan serta tidak mencampurkan urusan kantor dengan masalah pribadi. Anda juga dapat menunjukkan loyalitas dengan memberikan seluruh kemampuan demi perkembangan perusahaan kea rah yang lebih baik.
5. Keadilan
Keadilan menjadi salah satu hal fundamental yang harus dimiliki setiap pebisnis sukses. Mereka tidak menggunakan kedudukan atau kekuatan yang dimiliki untuk bersikap otoriter maupun seenaknya sendiri. Mereka mampu bersikap adil pada setiap karyawan, menoleransi perbedaan, berpikiran terbuka, mengakui jika melakukan kesalahan, bahkan tak segan mengubah prinsip atau keputusan jika diperlukan.
6. Kepedulian
Seorang pebisnis harus menjadi pribadi yang menunjukkan kepedulian, simpatik, dan baik hati. Anda harus memahami konsep bahwa keputusan dalam berbisnis tidak hanya berpengaruh bagi perusahaan, namun juga seluruh karyawan dan staf yang terlibat didalanya. Seorang pemimpin harus mampu memberikan keputusan yang memiliki sedikit dampak negated dan memiliki paling banyak dampak positif.
7. Penghargaan
Anda harus menjadi pribadi yang menghargai orang lain jika ingin menjadi pebisnis sukses. Anda juga harus bersikap profesional dengan tidak membedakan perlakuan kepada orang lain berdasarkan jenis kelamin, ras, agama, maupun kewarganegaraan. Hal ini penting dilakukan bukan hanya untuk kebaikan perusahaan, namun juga agar lingkungan kantor tetap kondusif.



8. Mematuhi Aturan
Dunia bisnis tentu memiliki berbagai aturan yang telah ditetapkan secara tertulis maupun tidak tertulis. Patuhilah seluruh aturan tersebut agar dapat menjadi pebisnis yang disegani banyak pihak.
9. Jiwa Kepemimpinan
Seorang pebisnis harus memiliki jiwa kepemimpinan yang baik dengan menyadari tanggung jawab yang dipikul. Anda juga harus bisa memotivasi seluruh bawahan agar dapat bekerja dan menampilkan performa terbaik.

10. Menjaga Reputasi
Seorang pebisnis harus memiliki kemampuan membangun dan melindungi nama baik perusahaan beserta seluruh hal yang berada di dalamnya. Hal inilah yang menjadi kunci datangnya konsumen karena percaya bahwa perusahaan Anda dapat memenuhi segala kebutuhannya.





















BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Hukum dan ekonomi berkaitan sangat erat satu sama lain. Hukum ekonomi dan bisnis yang memadai akan menunjang pembangunan ekonomi, kerenan melalui hukum ekonomi dan bisnis nasyarakat dibentuk atau diarahkan untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi. Menjalani bisnis sebaiknya dengan tetap mematuhi hukum Karena disamping tidak akan mendapatkan hukuman tentunya dapat juga berdampak baik juga bagi orang lain yang berkaitan dengan bisnis tersebut. Tidak hanya mencari keuntungan instan semata. Menjalani bisnis tentu juga harus dengan etika-etika dalam bisnis yang baik.


3.2 Saran
Menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari kata sempurna, kedepannya saya akan lebih fokus dan detail menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber-sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat dipertanggung jawabkan.
Saran yang ingin saya berikan terhadap pembahasan makalah diatas, harap kurangilah berbisnis dengan cara illegal karena dapat merugikan banyak orang walaupun semuanya bisa diperoleh dengan cara instant.








Daftar Pustaka
5. Santiago, Faisal.2012. Pengantar Hukum Bisnis. Jakarta:Mitra Wacana Media





Sabtu, 05 Maret 2016

Tugas Perjanjian Sewa Menyewa Rumah



Hukum Bisnis 
Surat Perjanjian Sewa Rumah




Universitas borobudur
Fakultas hukum
Jl. Raya kalimalang No. 1 Jakarta Timur Telp. (021) e-mail: fhunbor07@gmail.com







Pada hari ini, Selasa 12 Januari 2016, telah diadakan perjanjian sewa – menyewa antara kedua belah pihak sebagai berikut:
Pihak yang Menyewakan
Nama         : Nurul Vitria
Alamat       : Jl. Caman Raya No. 17, Jatibening Bekasi
Pekerjaan  : Dokter
No.KTP       : 002718947

Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Pertama.
Pihak Penyewa
Nama         : Rayhan Syahrir
Alamat       : Jl. Caman No. 9, Jatibening Bekasi

Pekerjaan : Wiraswasta

No.KTP       : 714209721

Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Kedua.
PIHAK PENYEWA
- Pihak Pertama bersama ini menerangkan akan menyewakan kepada penghadap Pihak Kedua, yang dengan ini menerangkan menerima Penyewaan.
- Sebuah bangunan Rumah Tinggal yang terletak di Jl. Prima Lingkar No. 130 Jatibening Bekasi.
- tercatat atas nama Pihak yang menyewakan, demikian
 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 9999/Jatibening, atas nama Nyonya Nurul , dengan Surat Ukur Nomor : 0001/Jatibening/1997 tanggal delapan Juni Seribu sembilanratus sembilanpuluh tujuh (08-06-1997),
yang terletak di
- Propinsi            : Jawa Barat
- Kabupaten        : Bekasi
- Kecamatan       : Pondok Gede
- Kelurahan          :Jatibening
- Setempat dikenal sebagai Perumahan Prima Lingkar Asri
Blok E.10 Nomor : 130.
- Selanjutnya para penghadap menerangkan bahwa perjanjian sewa menyewa ini telah dilakukan dan diterima dengan penetapan-penetapan dan ketentuan ketentuan sebagai berikut
Pasal 1.
- Perjanjian sewa menyewa ini telah dilakukan dan diterima untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun lamanya, terhitung mulai tanggal tigabelas  Januari duaribu enambelas (12-01-2016) sampai dengan tanggal tigabelas Januari duaribu sembilanbelas (12-01-2019).
Pasal 2.
- Perjanjian sewa menyewa ini telah dilakukan dan diterima dengan harga sewa sebesar Rp.135.000.000 (seratus tigapuluh lima juta rupiah) untuk seluruh jangka waktu sewa menyewa tersebut dalam pasal 1 diatas, jumlah uang mana telah dibayar oleh pihak kedua kepada pihak pertama.
Pasal 3.
- Penyewa tidak diperbolehkan untuk mengoperkan seluruh hak-hak sewanya berdasarkan akta ini kepadapihak lain, kecuali dengan Persetujuan dari Pihak yang menyewakan.
Pasal 4.
- Pihak yang menyewakan memberikan jaminan kepada penyewa bahwa apa yang disewakan tersebut betul kepunyaannya dan ia berhak menyewakan serta memberikan jaminan bahwa penyewa dapat mempergunakan apa yang disewanya itu dengan tidak mendapat gangguan dari pihak yang menyewakan/akhliwarisnya atau siapa saja.

Pasal 5.
- Selama perjanjian sewa menyewa ini berjalan, penyewa berhak untuk mempergunakan apa yang disewanya tersebut untuk  Rumah Tinggal.
 Pasal 6.
- Pihak Kedua mengakui telah menerima apa yang disewanya itu dalam keadaan baik serta berjanji dan oleh karena itu mengikat diri akan memelihara apa yang disewanya itu dengan baik dan menyerahkan apa yang disewanya itu dalam keadaan baik dan terpelihara serta kosong setelah perjanjian sewa menyewa ini berakhir termasuk memelihara barang
-barang inventaris yaitu :
1. Air Conditioner (AC)
2. Telphone Nomor : (021)- 01010101
- Apabila pada saat berakhirnya masa sewa menyewa ini dan tidak diperpanjang lagi, Pihak Kedua belum dapat menyerahkan kembali tanah berikut bangunan tersebut secara kosong kepada Pihak Pertama maka untuk tiap-tiap hari keterlambatan pengosongan tersebut, Pihak Kedua dikenakan denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan apabil perlu dengan bantuan pihak yang berwajib. Perubahan-perubahan, perbaikan-perbaikan dan penambahan-penambahan apapun yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas biaya sendiri terhadap apa yang disewanya tersebut harus memberitahukan kepada dan baru dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari pihak yang menyewakan. Perubahan-perubahan, perbaikan-perbaikan serta penambahan-penambahan tersebut diatas setelah perjanjian sewa menyewa ini berakhir harus diserahkan kembali oleh Pihak Kedua tanpa menuntut suatu penggantian kerugian dalam bentuk apapun juga dari Pihak Pertama.
Pasal 7.
- Penyewa diwajibkan memenuhi semua aturan-aturan yang telah dan akan ditetapkan oleh pemerintah terhadap penyewa-penyewa dalam hal ini penyewa akan menanggung segala akibat-akibatnya jika Pihak yang Menyewakan mendapat kesusahan atau teguran dari sebab kelalaian atau kesalahan penyewa.
Pasal 8.
- Selama perjanjian sewa menyewa ini berjalan, segala rekening mengenai aliran listrik sebesar 5000 Watt, air dari PDAM dan telphon Nomor : 021- 01010101 yang terdapat pada bangunan tersebut, serta sumbangan wajib lainnya mengenai apa yang disewakan tersebut menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Penyewa. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Penghasilan (PPH) atas sewa menyewa ini ditanggung dan dibayar oleh Pihak Pertama atau yang menyewakan.
Pasal 9.
- Manakala waktu tersebut dalam pasal 1 diatas telah berakhir dan Pihak Pertama masih hendak menyewakan tanah dan bangunan tersebut, maka penyewa diberi hak utama (Voorkeursrecht) untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa yang baru tetapi dengan harga sewa dan waktu yang akan ditetapkan nanti oleh kedua belah pihak, asalkan 3 (tiga) bulan sebelum perjanjian sewa menyewa ini berakhir Pihak Kedua memberitahukan maksudnya Kepada Pihak Pertama apakah perjanjian sewa menyewa ini akan diperpanjang atau tidak.
Pasal 10.
- Perjanjian-perjanjian dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi masing-masing pihak atas kekuatan perjanjian sewa menyewa ini tidak berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, akan tetapi harus dipenuhi oleh akhliwaris atau yang mendapat hak dari masing-masing pihak, juga tidak berakhir karena apa yang disewakan itu dijual atau dipindah tangankan oleh pihak yang menyewakan kepada orang lain.
  
Pasal 11.
- Untuk segala urusan mengenai perjanjian sewa menyewa ini dengan segala akibat-akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap pada kantor Panitera Pengadilan Negeri Bekasi.

Surat perjanjian ini dibuat dua rangkap. Pihak pertama dan pihak kedua masing-masing memiliki surat perjanjian yang telah ditanda tangani bersama diatas materai.

Demikian surat perjanjian ini dibuat, agar dapat dipatuhi dan digunakan sebagaimana mestinya.

PIHAK PERTAMA                                                    PIHAK KEDUA


     Materai 6000


Febri Denis                                                             Sandi Marzuki



SAKSI-SAKSI :


SAKSI PERTAMA                                                           SAKSI KEDUA




sumber : http://detiklife.com/contoh-surat-perjanjian-sewa-rumah/ dan kantor notaris